Layanan CSIRT Kemenko Pangan

Layanan
Layanan Utama
1.1.1. Pemberian Peringatan Terkait Keamanan Siber
Layanan ini dilaksanakan berupa pemberian peringatan adanya insiden siber
dan juga informasi statistik terkait layanan kepada pemilik sistem elektronik.
1.1.2. Penanganan Insiden Siber
Layanan ini diberikan berupa koordinasi, analisis, rekomendasi teknis,
dan bantuan on-site dalam rangka penanganan insiden siber.
1.2. Layanan Tambahan
1.2.1. Penanganan Kerawanan Sistem Elektronik
Layanan ini diberikan berupa koordinasi, analisis, dan rekomendasi teknis
dalam rangka penguatan keamanan (hardening). Namun, layanan ini hanya
berlaku apabila syarat- syarat berikut terpenuhi:
a. Pelapor atas kerawanan adalah pemilik sistem elektronik. Jika pelapor
adalah bukan pemilik sistem, maka laporan kerawanannya akan
dikoordinasikan dengan pemilik sistem;
b. Layanan penanganan kerawanan yang dimaksud dapat juga
merupakan tindak lanjut atas kegiatan Vulnerability Assessment.
1.2.2. Penanganan Artefak Digital
Layanan ini diberikan berupa penanganan artefak dalam rangka pemulihan
sistem elektronik terdampak ataupun dukungan investigasi.
1.2.3. Pendeteksi Serangan
Layanan ini berupa pedeteksian secara dini aktivitas atau upaya yang
mengindikasikan serangan siber terhadap sistem dan jaringan di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Melalui pemantauan log, analisis
trafik, dan penggunaan perangkat lunak pendeteksi, unit ini memberikan
peringatan awal agar insiden dapat dicegah atau ditangani dengan cepat.
1.2.4. Analisis Risiko Keamanan Siber
Layanan ini berupa dokumentasi kerentanan dan penilaian risiko keamanan
informasi yang sesuai dengan standar ISO/IEC 27001.
1.2.5. Konsultasi Terkait Kesiapan Penanganan Insiden Siber
Layanan ini diberikan oleh KEMENKOPANGAN-CSIRT berupa pemberian
rekomendasi teknis berdasarkan hasil analisis terkait penanggulangan dan pemulihan insiden.
1.2.6. Pembangungan Kesadaran dan Kepedulian Terhadap Keamanan Siber
KEMENKOPANGAN-CSIRT mendorong terciptanya budaya keamanan
informasi di lingkungan internal melalui penguatan aspek sumber daya
manusia, proses kerja, dan pemanfaatan teknologi. Peningkatan kesadaran
ini dilaksanakan melalui:
1. Penyelenggaraan workshop dan pelatihan keamanan siber bagi
seluruh unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
2. Pelaksanaan uji respons insiden (Drill Test) untuk melatih kesiapan
unit kerja dalam menghadapi potensi ancaman siber;
3. Sosialisasi berkala mengenai prinsip dan praktik keamanan informasi
kepada seluruh konstituen sebagai bentuk edukasi preventif.